Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri menegaskan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak dapat dipidanakan terkait diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: Z.17.XXXVIII Tahun 2011 tentang tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.