Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu tetap mengakomodasi mekanisme pengadilan HAM ad hoc.
Sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh terus mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di tahun 2013 ini.