Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta timur memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jon Riah ukur alias Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim memutuskan Jonru terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian.
02/03/2018, 20:20 WIB