Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan merilis kasus tersangka dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Tersangka kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz, menulis surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Salah satu korban investasi bodong Binomo asal Bandung, Jawa Barat yang berinisial SR mengatakan bahwa dirinya sampai jatuh sakit dan usahanya kandas akibat bermain Binomo.