Usai sidang perdana perkara pembunuhan Engeline kemarin, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa Agustay Handa May menyebut Hotma Sitompoel terpojok.
Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie mempersilakan Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe, untuk menggugat Polri jika tak puas dengan penyidikan Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Penetapan status tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline, di Denpasar, Bali mengundang penyesalan dari kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
Hotma Sitompoel enggan berkomentar terkait pernyataan baru tersangka kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) yakni Agustinus Tai yang menjelaskan bahwa pembunuh Engeline adalah M.
Taufiq mengatakan, pemeriksaan terhadap Hotma diperlukan untuk melengkapi keterangan penyidikan tim panel KY terkait hakim Sarpin. Saat ini, penyidikan tim panel telah memasuki tahap akhir.