Kurangnya rincian aliran dana yang diterima mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, disebut hanya karena masalah teknis.
Dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar menyebutkan sejumlah nama maupun korporasi menerima aliran dana terkait proyek Hambalang.
Sejumlah dana dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang disebutkan dalam dakwaan terdakwa Deddy Kusnindar mengalir ke Menpora yang saat itu dijabat Andi Alfian Mallarangeng, berupa uang operasional.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah meminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.