Sejarawan dari Universitas Padjadjaran Bandung, Nina Herlina Lubis, menyampaikan kesimpulan para ahli arkeologi, geologi, serta ahli sejarah dalam Seminar Nasional 'Situs Gunung Padang dan Permasalahannya
Ketua Ikatan Arkeolog Indonesia, Junus Satrio Atmodjo mengatakan, Tim Nasional Peneliti Gunung Padang atau Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) diduga telah menyalahi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Teori piramida berusia lebih dari 23.000 tahun di bawah situs punden berundak Gunung Padang dimentahkan oleh teori beberapa orang ahli arkeologi, sejarah, serta ahli geologi.
Situs purbakala Gunung Padang berada di daerah rawan bencana. Menurut Peneliti dari Badan Geologi, Profesor Sutikno Bronto, Situs Gunung padang mendapat dua ancaman bencana geologi yakni gempa bumi dan longsor.