KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dengan uang APBN melalui skema suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun.