Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.