Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berencana menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketua Partai Buruh Said Iqbal menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan tentang masa kampanye 75 hari. Hal itu disampaikan saat menggelar aksi Buruh di depan Gedung DPR RI/MPR RI, Rabu, (15/6/2022).