Terpidana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Arif Rachman Arifin sampaikan keterangannya saat di sidang kasus Obstruction of Justice pembunuhan Yosua di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2