Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak konsisten karena mengabulkan uji materi atas pasal peninjauan kembali (PK), Kamis (6/3/2014). Pada 2010, MK pernah menolak permohonan uji materi terkait perkara yang sama.
Antasari Azhar menangis terharu menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya. MK memutuskan, peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali.
Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya ketika mendapat momentum tepat.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, perihal peninjauan kembali. Dengan demikian, Antasari dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, melalui pengacaranya, Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan cakram padat berisi rekaman pembicaraannya dengan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.