Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar. Annas juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsidair lima bulan kurungan.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, tampak menangis usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.