Salah satu dari lima laporan yang tak bisa ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan adalah dugaan politik uang dari tim sukses pasangan calon wali kota Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Panwas memberi rekomendasi kepada KPUD Tangsel untuk memberi peringatan dan teguran kepada terlapor sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut tiga."
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, akan cuti setelah pelaksanaan kampanye damai yang digelar KPU Tangerang Selatan pada 20 September 2015.
Sejak masa kampanye ditetapkan 27 Agustus 2015 lalu sampai hari ini, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan telah mengantongi lima laporan dan dua temuan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon wali kota.
Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, menyebutkan, Airin-Benyamin telah melanggar aturan selama masa kampanye dengan hadir dan melaksanakan kegiatan tersebut.