Seorang tukang ojek di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara tertangkap basah hendak melakukan transaksi sabu. Akibatnya dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Seorang tukang ojek sekaligus bandar sabu terancam hukuman penjara 20 tahun setelah dia ditangkap polisi karena menyimpan sejumlah paket sabu dan ganja.