Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Richard dinyatakan bersalah atas kematian rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu.
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.