Kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dipandang positif. Terutama akan mengatur pengembang yang melakukan pengembangan proyek baru. Mereka harus mengacu kepada UU Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26/2007.
Kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) dalam sertifikasi perencana kegiatan perencanaan resmi dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, pada Kamis (15/1/2015).
Tantangan pembangunan ke depan harus dijawab melalui perencanaan tata ruang yang fokus pada penyelarasan daya dukung ruang, dan ketersedian lahan. Negara harus absen untuk hal ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan mengatakan bahwa persoalan pertanahan dan sengketa lahan di Indonesia harus segera dituntaskan.