KOMPAS.com - Sekitar satu dekade setelah bubarnya VOC, Indonesia sempat dikuasai oleh Inggris pada 1811-1816.
Pada saat proses pengembalian Indonesia dari Inggris ke Belanda, Raja William I membentuk Komisaris Jenderal Hindia Belanda.
Tokoh yang termasuk Komisaris Jenderal Kolonial Belanda adalah Cornelis Theodorus Elout, Godert Alexander Gerard Philip Baron van der Capellen, dan Arnold Adriaan Buyskes.
Selain mengurus penyerahan Indonesia dari Inggris, tugas Komisaris Jenderal adalah merumuskan undang-undang baru yang akan diterapkan di negeri jajahan.
Salah satu kebijakan Komisaris Jenderal yang berkuasa setelah VOC dibubarkan adalah kebijakan jalan tengah.
Apa itu kebijakan jalan tengah?
Baca juga: Komisaris Jenderal Belanda yang Menerima Penyerahan Indonesia dari Inggris
Kebijakan jalan tengah adalah kebijakan untuk menengahi kepentingan kaum liberal dan konservatif Belanda, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah jajahan.
Pada saat tiba di Indonesia pada Mei 1816, Komisaris Jenderal Hindia Belanda membawa rancangan undang-undang baru yang dikonsep oleh Raja William I.
Rancangan undang-undang itu disebut Regeringsreglement.
Regeringsreglement dipercayakan Raja William I kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda untuk disusun kembali sesuai kebijaksanaan mereka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.