KOMPAS.com - Proses pengharaman khamar atau minuman keras dalam Islam dimulai pada malam pengepungan Bani An-Nadhir, atau pada Rabiul Awal 4 Hijriah.
Proses pengharaman minuman keras dalam Islam dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.
Lantas, bagaimana prosesnya dan mengapa pengharaman khamar dilakukan secara bertahap?
Baca juga: 4 Bulan Haram dalam Islam
Syariat Islam melarang mengonsumsi minuman keras dan zat-zat sejenis yang memabukkan.
Proses pengharaman khamar dilakukan melalui tahapan yang berulang-ulang sebanyak empat kali, hingga turun beberapa ayat dalam Al Quran.
Ketika masalah yang ada berkaitan dengan tauhid atau kemusyrikan, sejak awal Islam bersikap tegas karena tidak ada tawar-menawar dalam hal akidah.
Adapun khamar adalah kebiasaan buruk yang bisa menimbulkan kecanduan, sehingga membutuhkan solusi secara bertahap atau melalui proses.
Pengharaman minuman keras dalam Islam dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi tempat dan budaya, karena sudah sangat membudaya dan bahkan dilakukan oleh para sahabat Nabi.
Apabila langsung dilarang, maka akan lebih sulit untuk memberantasnya.
Baca juga: Sejarah Kodifikasi Al Quran pada Masa Nabi Muhammad
Berikut ini empat tahap dalam proses pengharaman khamar dalam Islam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.