Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengharaman Minuman Keras dalam Islam

Kompas.com - 03/06/2023, 21:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Proses pengharaman khamar atau minuman keras dalam Islam dimulai pada malam pengepungan Bani An-Nadhir, atau pada Rabiul Awal 4 Hijriah.

Proses pengharaman minuman keras dalam Islam dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.

Lantas, bagaimana prosesnya dan mengapa pengharaman khamar dilakukan secara bertahap?

Baca juga: 4 Bulan Haram dalam Islam

Bagaimana proses pengharaman khamar?

Syariat Islam melarang mengonsumsi minuman keras dan zat-zat sejenis yang memabukkan.

Proses pengharaman khamar dilakukan melalui tahapan yang berulang-ulang sebanyak empat kali, hingga turun beberapa ayat dalam Al Quran.

Ketika masalah yang ada berkaitan dengan tauhid atau kemusyrikan, sejak awal Islam bersikap tegas karena tidak ada tawar-menawar dalam hal akidah.

Adapun khamar adalah kebiasaan buruk yang bisa menimbulkan kecanduan, sehingga membutuhkan solusi secara bertahap atau melalui proses.

Pengharaman minuman keras dalam Islam dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi tempat dan budaya, karena sudah sangat membudaya dan bahkan dilakukan oleh para sahabat Nabi.

Apabila langsung dilarang, maka akan lebih sulit untuk memberantasnya.

Baca juga: Sejarah Kodifikasi Al Quran pada Masa Nabi Muhammad

Berikut ini empat tahap dalam proses pengharaman khamar dalam Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com