KOMPAS.com - Sejak tanggal 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta yang dikenal dengan Kerusuhan Mei 1998.
Adapun penyebab pertama yang memicu terjadinya Kerusuhan Mei 1998 adalah krisis finansial Asia yang sudah terjadi sejak tahun 1997.
Pada masa itu, banyak perusahaan bangkrut, jutaan orang dipecat, 16 bank dilikuidasi, dan berbagai proyek besar dihentikan.
Dalam peristiwa ini, empat mahasiswa menjadi korban yang tewas tertembak.
Tewasnya keempat mahasiswa dari Universitas Trisakti itu pun menambah kemarahan masyarakat yang saat itu sudah terbebani dengan krisis ekonomi.
Lantas, di balik kericuhan tersebut, apa solusi Kerusuhan Mei 1998?
Baca juga: Penyebab Kerusuhan Mei 1998
Kerusuhan Mei 1998 termasuk salah satu kasus yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat.
Maka dari itu, salah satu solusi Kerusuhan Mei 1998 adalah membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Kerusuhan Mei 1998.
Melalui komisi tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa seharusnya masalah Kerusuhan Mei 1998 sebaiknya diselesaikan secara politis.
Artinya, kasus ini lebih baik diselesaikan lewat rekonsiliasi (islah/damai) secara nasional.
Kemudian, setelah semua kasus pelanggaran HAM berat, seperti Kerusuhan Mei 1998 selesai lewat rekonsiliasi, sebaiknya dilanjutkan dengan penyelesaian secara yuridis terhadap kasus pelanggaran HAM berat setelah berlakunya UU No. 26 Tahun 2000.
Selain itu, enam bulan setelah Kerusuhan Mei 1998 terjadi, para relawan TRKP (Tim Relawan Dvisi Kekerasan terhadap Perempuan) memfasilitasi sebelas diskusi kelompok komunitas, mulai dari diskusi kecil dengan sembilan anggota hingga diskusi yang dihadiri seratus orang dari berbagai latar belakang sosial, etnis, dan agama.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan Mei 1998
Lebih lanjut, berikut ini beberapa solusi Kerusuhan Mei 1998 lainnya:
Referensi: