Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2023, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak tanggal 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta yang dikenal dengan Kerusuhan Mei 1998.

Adapun penyebab pertama yang memicu terjadinya Kerusuhan Mei 1998 adalah krisis finansial Asia yang sudah terjadi sejak tahun 1997.

Pada masa itu, banyak perusahaan bangkrut, jutaan orang dipecat, 16 bank dilikuidasi, dan berbagai proyek besar dihentikan.

Dalam peristiwa ini, empat mahasiswa menjadi korban yang tewas tertembak.

Tewasnya keempat mahasiswa dari Universitas Trisakti itu pun menambah kemarahan masyarakat yang saat itu sudah terbebani dengan krisis ekonomi.

Lantas, di balik kericuhan tersebut, apa solusi Kerusuhan Mei 1998?

Baca juga: Penyebab Kerusuhan Mei 1998

Solusi Kerusuhan Mei 1998

Kerusuhan Mei 1998 termasuk salah satu kasus yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat.

Maka dari itu, salah satu solusi Kerusuhan Mei 1998 adalah membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Kerusuhan Mei 1998.

Melalui komisi tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa seharusnya masalah Kerusuhan Mei 1998 sebaiknya diselesaikan secara politis.

Artinya, kasus ini lebih baik diselesaikan lewat rekonsiliasi (islah/damai) secara nasional.

Kemudian, setelah semua kasus pelanggaran HAM berat, seperti Kerusuhan Mei 1998 selesai lewat rekonsiliasi, sebaiknya dilanjutkan dengan penyelesaian secara yuridis terhadap kasus pelanggaran HAM berat setelah berlakunya UU No. 26 Tahun 2000.

Selain itu, enam bulan setelah Kerusuhan Mei 1998 terjadi, para relawan TRKP (Tim Relawan Dvisi Kekerasan terhadap Perempuan) memfasilitasi sebelas diskusi kelompok komunitas, mulai dari diskusi kecil dengan sembilan anggota hingga diskusi yang dihadiri seratus orang dari berbagai latar belakang sosial, etnis, dan agama.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Mei 1998

Lebih lanjut, berikut ini beberapa solusi Kerusuhan Mei 1998 lainnya:

  • Meningkatkan sense of human rights dalam diri aparat penegak hukum, khususnya Kejakasaan Agung dan kehakiman dan upaya penghapusan praktik-praktik impunitas.
  • Mencabut hak DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kasus pelanggaran HAM berat.
  • Mempertegas kedudukan Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.
  • Pembuatan UU Pengapusan Diskriminasi Rasial.
  • Meratifikasi secara penuh konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial oleh pemerintah Indonesia.

 

Referensi:

  • Heryanto, Ariel. (2004). Menggugat Otorisme di Asia Tenggara. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
  • Gultom, Binsar. (2012). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com