KOMPAS.com - Pestisida adalah zat kimia pembasmi hama pada tanaman.
Pestisida hingga kini mengalami perkembangan baik dalam varian atau jenis maupun penggunaan.
Sumber bacaan laman Kompas.com edisi 26 Januari 2022 mrnunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki regulasi ikhwal penggunaan pestisida.
Peraturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7/1973.
Pemerintah menyebut bahwa definisi pestisida adalah semua zat kimia atau bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman atau hasil-hasil pertanian.
Baca juga: Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya
Pestisida
Rekam jejak muasal pestisida datang dari kultur Sumeria.
Telusuran tahunnya adalah 4500 tahun sejak kini.
Pada masa itu, pestisida berasal dari zat kimia belerang.
Nama kimia belerang adalah sulfur.
Masyarakat Sumeria mengolah pestisida sulfur dalam bentuk bubuk.
Pestisida bubuk tersebut ditaburkan di atas lahan pertanian.
Tujuannya untuk membasmi hama yang akan merusak tanaman di lahan pertanian itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.