KOMPAS.com - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI menggelar sidang ketiga atau terakhirnya pada 22 Agustus 1945.
Sebelumnya, PPKI telah menggelar dua sidang, yakni pada 18 Agustus 1945 dan 19 Agustus 1945.
Sidang pertama dan kedua PPKI menghasilkan sejumlah keputusan, salah satunya adalah memilih secara sah Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Indonesia.
Baca juga: Sejarah PPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya
Lalu, apa hasil sidang ketiga PPKI?
Fokus pembahasan dalam sidang ketiga PPKI yang digelar pada 22 Agustus 1945 di Jakarta, adalah pembentukan lembaga tinggi untuk perlengkapan negara Indonesia.
Ada tiga poin utama yang diputuskan dari hasil sidang PPKI ketiga, yaitu pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Dalam sidang ketiga PPKI diputuskan tentang pembentukan KNIP untuk mempersiapkan pemilu yang akan dilaksanakan mendatang.
KNIP juga berfungsi membantu tugas presiden dan wakil presiden sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibentuk.
Adapun komite nasional pusat beranggotakan 137 orang yang terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.
Dalam sidang komite nasional pusat, ditunjuklah Kasman Singodimedjo sebagai ketua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.