Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang PPKI 22 Agustus 1945

Kompas.com - 26/03/2023, 20:00 WIB

KOMPAS.com - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI menggelar sidang ketiga atau terakhirnya pada 22 Agustus 1945.

Sebelumnya, PPKI telah menggelar dua sidang, yakni pada 18 Agustus 1945 dan 19 Agustus 1945.

Sidang pertama dan kedua PPKI menghasilkan sejumlah keputusan, salah satunya adalah memilih secara sah Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Indonesia.

Baca juga: Sejarah PPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya

Lalu, apa hasil sidang ketiga PPKI?

Hasil sidang PPKI 22 Agustus 1945 

Fokus pembahasan dalam sidang ketiga PPKI yang digelar pada 22 Agustus 1945 di Jakarta, adalah pembentukan lembaga tinggi untuk perlengkapan negara Indonesia.

Ada tiga poin utama yang diputuskan dari hasil sidang PPKI ketiga, yaitu pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

  • Pembentukan KNIP

Dalam sidang ketiga PPKI diputuskan tentang pembentukan KNIP untuk mempersiapkan pemilu yang akan dilaksanakan mendatang.

KNIP juga berfungsi membantu tugas presiden dan wakil presiden sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibentuk.

Adapun komite nasional pusat beranggotakan 137 orang yang terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.

Dalam sidang komite nasional pusat, ditunjuklah Kasman Singodimedjo sebagai ketua.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+