Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muasal Asuransi, dari Kisah tentang Sebuah Kapal

Kompas.com - 21/03/2023, 20:19 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Asuransi memiliki pesan sebagai bentuk pengelolaan risiko.

Kode Hamurabi, lantas, menjadi basis perjalanan asuransi sampai sekarang.

Menurut peristilahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, pengelolaan asuransi dilakukan oleh sebuah perusahaan perseroan.

Ada dua pihak di dalam pengelolaan asuransi.

Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Pertama adalah perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung alias penyedia jasa layanan.

Kedua, masyarakat.

Masyarakat adalah pihak yang mempercayakan pengelolaan risikonya kepada perusahaan asuransi.

Dalam hubungan ini, masyarakat memegang polis dan membayarkan premi sesuai perjanjian batas waktu.

Asuransi

SEOJK PAYDI mendorong perbaikan industri asuransi, khususnya asuransi unit link, pada tiga aspek utama, yaitu transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset. Jack_the_sparow SEOJK PAYDI mendorong perbaikan industri asuransi, khususnya asuransi unit link, pada tiga aspek utama, yaitu transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset.

Muasal asuransi jika ditilik dari perjalanan sejarah memang lekat dengan peradaban Babilonia pada kisaran 1700 Sebelum Masehi (SM).

Momentum kejayaan Babilonia adalah Raja Hamurabi.

Raja Hamurabi adalah cikal bakal Kode Hamurabi, sebuah kumpulan aturan hukum.

Salah satu aturan hukum pada Kode Hamurabi kemudian menjadi prototipe asuransi hingga masa kini.

Pada Kode Hamurabi, termaktub kisah tentang sebuah kapal.

Kode Hamurabi, terkait asuransi, awalnya mengatur tentang perdagangan.

Para pedagang yang dalam bisnis mereka membeli barang dengan skema pinjaman sekaligus mengangkut barang itu dengan kapal wajib mematuhi sebuah peraturan di Kode Hamurabi.

Para pedagang mesti membayar uang tambahan sebagai garansi.

Garansi itu menyebut bahwa pinjaman akan batal apabila kapal pengangkut itu dicuri.

Ikhwal beleid inilah yang menjadi muasal dari asuransi.

Sementara, menurut sumber literatur di laman Kompas.com rilisan 28 Februari 2023, bisnis asuransi di Indonesia sudah kian berkembang.

Selain asuransi perdagangan seperti zaman Hamurabi, asuransi di Indonesia kian beragam dengan adanya asuransi pendidikan hingga asuransi jiwa.

Informasi paling mutakhir tentang asuransi di Indonesia datang dari OJK.

Beleid paling gres berasal dari Surat Edaran (SE) OJK.

Nomor surat itu adalah 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI (SEOJK PAYDI).

PAYDI kependekan dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi.

PAYDI dalam wujud inovasi terbaru, salah satunya, datang dari Prudential Indonesia.

Ada kemudahan bagi calon nasabah produk PAYDI berwujud penjelasan format video, ucap Deby Kasenda, Head of Product Proposition Prudential Indonesia.

Melalui format video itu, diharapkan akan muncul pemahaman komprehensif dari calon nasabah.

Tahap selanjutnya, usai menyaksikan video, calon nasabah dapat mengisi formulir ikhwal pernyataan memahami produk PAYDI mulai dari penilaian pemahaman hingga risiko produk sampai dengan biaya, fasilitas, dan manfaat.

Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia dalam informasi teranyar, 21 Maret 2023, menyebut Prudential Indonesia siap memasarkan produk baru sesuai SEOJK PAYDI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com