KOMPAS.com - Asuransi memiliki pesan sebagai bentuk pengelolaan risiko.
Kode Hamurabi, lantas, menjadi basis perjalanan asuransi sampai sekarang.
Menurut peristilahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, pengelolaan asuransi dilakukan oleh sebuah perusahaan perseroan.
Ada dua pihak di dalam pengelolaan asuransi.
Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?
Pertama adalah perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung alias penyedia jasa layanan.
Kedua, masyarakat.
Masyarakat adalah pihak yang mempercayakan pengelolaan risikonya kepada perusahaan asuransi.
Dalam hubungan ini, masyarakat memegang polis dan membayarkan premi sesuai perjanjian batas waktu.
Asuransi
Muasal asuransi jika ditilik dari perjalanan sejarah memang lekat dengan peradaban Babilonia pada kisaran 1700 Sebelum Masehi (SM).
Momentum kejayaan Babilonia adalah Raja Hamurabi.
Raja Hamurabi adalah cikal bakal Kode Hamurabi, sebuah kumpulan aturan hukum.
Salah satu aturan hukum pada Kode Hamurabi kemudian menjadi prototipe asuransi hingga masa kini.
Pada Kode Hamurabi, termaktub kisah tentang sebuah kapal.
Kode Hamurabi, terkait asuransi, awalnya mengatur tentang perdagangan.