Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muasal Asuransi, dari Kisah tentang Sebuah Kapal

Kompas.com - 21/03/2023, 20:19 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Asuransi memiliki pesan sebagai bentuk pengelolaan risiko.

Kode Hamurabi, lantas, menjadi basis perjalanan asuransi sampai sekarang.

Menurut peristilahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, pengelolaan asuransi dilakukan oleh sebuah perusahaan perseroan.

Ada dua pihak di dalam pengelolaan asuransi.

Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Pertama adalah perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung alias penyedia jasa layanan.

Kedua, masyarakat.

Masyarakat adalah pihak yang mempercayakan pengelolaan risikonya kepada perusahaan asuransi.

Dalam hubungan ini, masyarakat memegang polis dan membayarkan premi sesuai perjanjian batas waktu.

Asuransi

SEOJK PAYDI mendorong perbaikan industri asuransi, khususnya asuransi unit link, pada tiga aspek utama, yaitu transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset. Jack_the_sparow SEOJK PAYDI mendorong perbaikan industri asuransi, khususnya asuransi unit link, pada tiga aspek utama, yaitu transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset.

Muasal asuransi jika ditilik dari perjalanan sejarah memang lekat dengan peradaban Babilonia pada kisaran 1700 Sebelum Masehi (SM).

Momentum kejayaan Babilonia adalah Raja Hamurabi.

Raja Hamurabi adalah cikal bakal Kode Hamurabi, sebuah kumpulan aturan hukum.

Salah satu aturan hukum pada Kode Hamurabi kemudian menjadi prototipe asuransi hingga masa kini.

Pada Kode Hamurabi, termaktub kisah tentang sebuah kapal.

Kode Hamurabi, terkait asuransi, awalnya mengatur tentang perdagangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com