KOMPAS.com - Sidang isbat adalah sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.
Selain itu, sidang isbat juga bisa dilakukan ketika ada penuntut yang meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut.
Apabila tuntutannya dipenuhi sesuai ketetapan syar'i, maka hakim dapat mengabulkan hak dan tuntutannya.
Lebih lanjut, di Indonesia, sidang isbat juga kerap dikaitkan dengan penetapan datangnya bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Baca juga: Kapan Pertama Kali Disyariatkan Puasa Ramadhan?
Sidang isbat pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1950 silam.
Pada tahun itu, proses sidang isbat masih berdasarkan pada fatwa ulama tentang hak dan tanggung jawab negara mengenai penentuan hari-hari besar, seperti puasa dan Idul Fitri.
Kemudian pada 1972, pemerintah membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama.
BHR terdiri dari beberapa ahli, ulama, dan ahli astronomi. Tugas mereka adalah untuk memberikan informasi dan data kepada Kementerian Agama tentang awal bulan Ramadhan, Syawal, serta Dzulhijjah.
Biasanya, sidang isbat diadakan satu hari sebelum hari yang diperkirakan pada awal bulan yang dimaksud.
Dalam sidang ini, hadir beberapa ulama, tokoh, dan organisasi masyarakat Tanah Air.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.