Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Bank Perkreditan Rakyat, Eksistensi Melawan Rentenir

Kompas.com - 16/03/2023, 23:00 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Bank Perkreditan Rakyat biasa disingkat BPR.

Di Indonesia, BPR juga hadir dalam wujud pengelolaan secara syariah.

Secara modern, BPR dan BPR Syariah mendapatkan momentum pada 1988.

Kala itu, keluar kebijakan pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden atau Keppres.

Keppres bernomor 38/1988 pada Oktober itu menjadi cikal bakal makin tumbuhnya BPR dan BPR Syariah.

Baca juga: Dorong Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat, OJK Luncurkan Aplikasi iBPR-S

BPR

Kisah BPR dan BPR Syariah sejatinya sama dengan bank-bank lainnya baik milik pemerintah maupun swasta.

BPR dan BPR Syariah melaksanakan fungsi usaha perbankan mulai dari penyediaan tabungan, deposito, pemberian kredit maupun reksadana.

BPR dan BPR Syariah, ketimbang bank-bank lain, tak melayani program lalu-lintas pembayaran semisal giro, usaha jual-beli mata uang asing, hingga perasuransian.

Perbedaan BPR dan BPR Syariah dengan bank-bank lainnya hanya pada wilayah kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com