KOMPAS.com - Bank Perkreditan Rakyat biasa disingkat BPR.
Di Indonesia, BPR juga hadir dalam wujud pengelolaan secara syariah.
Secara modern, BPR dan BPR Syariah mendapatkan momentum pada 1988.
Kala itu, keluar kebijakan pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
Keppres bernomor 38/1988 pada Oktober itu menjadi cikal bakal makin tumbuhnya BPR dan BPR Syariah.
Baca juga: Dorong Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat, OJK Luncurkan Aplikasi iBPR-S
BPR
Kisah BPR dan BPR Syariah sejatinya sama dengan bank-bank lainnya baik milik pemerintah maupun swasta.
BPR dan BPR Syariah melaksanakan fungsi usaha perbankan mulai dari penyediaan tabungan, deposito, pemberian kredit maupun reksadana.
BPR dan BPR Syariah, ketimbang bank-bank lain, tak melayani program lalu-lintas pembayaran semisal giro, usaha jual-beli mata uang asing, hingga perasuransian.
Perbedaan BPR dan BPR Syariah dengan bank-bank lainnya hanya pada wilayah kerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.