KOMPAS.com - Pers adalah proses komunikasi (pengiriman dan penyampaian pesan) yang dilakukan lewat barang tercetak.
Istilah pers berasal dari Bahasa Latin, pressus, yang artinya tertekan, tekanan, terhimpit, atau padat.
Sementara itu, dalam Bahasa Indonesia, pers diambil dari Bahasa Belanda, pers, yang berarti menekan atau mengepres sesuatu.
Lalu, menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.
Dari berbagai macam pengertian yang ada, sejumlah ahli komunikasi pun memberi batasan pada pengertian pers.
Pers dapat diartikan dalam artian sempit dan luas. Berikut ini pengertian pers dalam arti luas dan sempit.
Baca juga: Sejarah Hari Pers Nasional
Pers dalam arti sempit merujuk pada persuratkabaran.
Pers adalah proses penyusunan, pengiriman, dan penerimaan pesan yang hanya dilakukan lewat perantaraan barang cetak.
Contoh pers dalam arti sempit adalah surat kabar, tabloid, dan majalah.
Sebab, pengertian pers dalam arti sempit hanya merajuk pada persuratkabaran atau informasi yang dicetak.
Pers dalam arti luas adalah semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata maupun lisan.
Maksud dari mass communication adalah proses menyampaikan dan bertukar informasi melalui media massa dengan segmen populasi yang besar.
Dalam arti luas, pers meliputi segala penerbitan bahkan termasuk pers elektronik, radio siaran, dan televisi siaran sebagai media yang menyiarkan karya-karya jurnalistik.
Awalnya, kemunculan siaran radio, televisi, dan pertunjukan film bertujuan sebagai media hiburan.
Akan tetapi, ternyata bisa difungsikan juga untuk menyampaikan informasi, baik melalui siaran berita maupun cerita dalam film dan menempatkannya sebagai media massa.
Setelah itu, muncul istilah the big five of media massa, yaitu surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
Referensi: