Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Prasasti Bebetin, Bukti Aktivitas Pelayaran pada Masa Hindu Buddha

Kompas.com - 03/02/2023, 13:00 WIB

KOMPAS.com - Sejak masa praaksara hingga masa Hindu Buddha, masyarakat di Kepulauan Indonesia telah memiliki kemampuan membuat kapal.

Bukti kemampuan tersebut terdapat pada Prasasti Bebetin yang menyebutkan tentang pekerjaan pembuat sampan dan perahu pada abad ke-7 M.

Lalu, apa isi Prasasti Bebetin?

Baca juga: Faktor Pendorong Perkembangan Pelayaran dan Perdagangan di Indonesia

Isi

Dalam Prasasti Bebetin dikisahkan tentang tiga hal, yaitu:

  1. Pekerjaan pembuat sampan dan perahu pada abad ke-7 yang disebut Undagi Lancang.
  2. Perampokan atas saudagar dari luar Bali di Pantai Utara Desa Bharu, Bali.
  3. Peraturan saudagar dalam perdagangan di Bali dari Raja Keraton Panglapukan di Singamandawa.

Prasasti Bebetin ditemukan di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Prasasti ini berbahasa Bali Kuno, yang berisi keterangan tentang kuta di banwa bharu. Artinya, desa bharu yang berbenteng.

Lebih lanjut, isi Prasasti Bebetin mengisahkan tentang sebuah desa yang diserang atau dirusak oleh perampok.

Konon, banyak penduduk mati terbunuh atau terluka di dalam peristiwa tersebut. Tidak sedikit juga warga yang memilih untuk mengungsi.

Setelah keadaan terlihat aman, penduduk mulai kembali ke Desa Bharu.

Lalu, raja menyuruh pejabat di desa itu, yakni Kumpi Ugra dan Biksu Widya Ruwana memimpin pembangunan kuil Hyang Api.

Tujuannya adalah untuk melengkapi desa tersebut secara spiritual.

Baca juga: Kerajaan Bali: Berdiri, Raja-raja, Kehidupan Sosial, dan Peninggalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+