Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengapa Jepang Membentuk Pemerintahan Sipil di Indonesia?

Kompas.com - 02/02/2023, 22:20 WIB

KOMPAS.com - Tanggal 8 Maret 1942, Indonesia memasuki era baru, yaitu periode Pemerintahan Militer Jepang.

Berbeda dari Belanda yang hanya menerapkan pemerintahan sipil, Jepang membagi Indonesia ke dalam tiga wilayah pemerintahan militer dan membentuk pemerintahan sipil sampai tingkat desa.

Apa alasan Jepang membentuk pemerintahan militer yang dilengkapi dengan pemerintahan sipil dan mengapa daerah itu dibagi sampai tingkat desa?

Baca juga: Kedudukan Heiho dalam Angkatan Perang Jepang

Mengapa Jepang mengembangkan pemerintah sipil?

Alasan pembentukan pemerintahan sipil Jepang di Indonesia adalah untuk mendukung jalannya pemerintahan militer agar semakin efektif dan menguntungkan.

Pada Agustus 1942, dikeluarkan Undang-Undang No. 27 tentang Aturan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang Aturan Pemerintah Shu dan Tokubetsu Shi.

Dengan undang-undang tersebut, pemerintahan sipil Jepang di Indonesia segera dimulai setelah datangnya tenaga pemerintah sipil Jepang di Jawa.

Mereka dipekerjakan di badan-badan pemerintah guna melaksanakan tujuan reorganisasi Jepang yang hendak menjadikan Pulau Jawa sebagai sumber perbekalan perangnya di wilayah selatan.

Oleh karena itu, aparat pemerintah harus berada di bawah kekuasaan bangsa Jepang.

Baca juga: Pemerintahan Sipil Jepang di Indonesia

Pemerintahan sipil Jepang membagi seluruh Pulau Jawa dan Madura, kecuali Surakarta dan Yogyakarta, ke dalam shu (keresidenan), syi (kotapraja), ken (kabupaten), gun (kawedanan), son (kecamatan), dan ku (desa).

Daerah-daerah tersebut berada di bawah kuasa kepala daerah yang merupakan orang Jepang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+