KOMPAS.com - Zaman prasejarah di Indonesia diakhiri dengan masa perundagian atau yang lazim disebut Zaman Logam.
Kata perundagian berasal dari bahasa Bali, undagi, yang berarti seseorang atau sekelompok orang yang memiliki keahlian atau keterampilan dalam sebuah usaha tertentu.
Manusia yang hidup pada masa perundagian merupakan bangsa Deutro Melayu yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 500 SM.
Pada masa perundagian, berbagai usaha telah dilakukan manusia, mulai dari bidang pertanian, peternakan, dan pembuatan gerabah.
Tidak hanya itu, pembagian kerja juga sudah mulai diterapkan.
Lalu, bagaimana aturan pembagian kerja pada masa perundagian?
Baca juga: Mengenal Masa Perundagian, Akhir Masa Praaksara di Indonesia
Aturan pembagian kerja pada masa perundagian disesuaikan dengan keahlian masing-masing setiap orang.
Pada masa sebelumnya, salah satunya masa berburu dan meramu, kaum laki-laki mendapat pembagian kerja untuk berburu, sedangkan kaum wanita bertugas untuk mengumpulkan tumbuhan, ikan, dan hewan kecil yang dapat dimakan.
Namun, pada masa perundagian, pembagian kerja dalam melaksanakan berbagai kegiatan tidak terbatas antara kaum laki-laki dan kaum wanita saja, melainkan sudah lebih banyak jenisnya.
Hal ini dapat terjadi karena sudah ada jenis kegiatan yang memerlukan pengetahuan atau keterampilan tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.