Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kriteria Pahlawan Nasional

Kompas.com - 09/11/2022, 17:00 WIB

KOMPAS.com - Pada tahun 2022, Indonesia tercatat sudah memiliki 185 pria dan 15 wanita yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional.

Pahlawan terbaru adalah Soeharto Sastrosoestoyo, Paku Alam VIII, Rubini Natawisastra, Salahuddin bin Talabuddin, dan Ahmad Sanusi yang baru saja diangkat pada 2022.

Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di Kepulauan Indonesia, mulai dari Aceh sampai ke Papua.

Tidak mudah bagi seseorang untuk dikatakan sebagai Pahlawan Nasional.

Hal ini dikarenakan peneguhan sebagai Pahlawan Nasional harus melewati proses verifikasi (pemeriksaan) apakah sesuai kriteria atau tidak.

Lantas, apa saja kriteria Pahlawan Nasional?

Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November

Kriteria Pahlawan Nasional

Kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan untuk kepentingan bangsa, meraih kemerdekaan, mewujudkan persatuan bangsa, dan melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang berpengaruh terhadap pembangunan bangsa dan negara.
  • Mengabdi dan berjuang sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diemban.
  • Perjuangan yang dilakukan berjangkau luas dan berdampak nasional.
  • Mempunyai konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi.
  • Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  • Tidak menyerah pada lawan atau musuh dalam perjuangannya.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Pemberian gelar pahlawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa gelar pahlawan diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Baca juga: 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S

Proses penobatan

Proses penobatan Pahlawan Nasional melewati empat tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan dari masyarakat atau kota atau kabupaten dengan cara mengajukan proposal rekomendasi kepada Kepala Daerah, mulai dari Wali Kota atau Bupati, hingga Gubernur.
  2. Setelah proposal diterima, Gubernur akan mengusulkan ke Kementerian Sosial.
  3. Kemensos meneruskan ke Presiden yang diwakili oleh Dewan Gelar.
  4. Setelah dipertimbangkan oleh Dewan Gelar dan sesuai kriteria yang ditetapkan, Presiden akan menganugerahi orang tersebut dengan gelar Pahlawan Nasional.

Penobatan gelar dilaksanakan tepat pada Hari Pahlawan 10 November.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Bobo Grid
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+