KOMPAS.com - Pengangkatan pahlawan nasional merupakan hak presiden, seperti diatur dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 15).
Sedangkan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, pengertian Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Hingga November 2022, sebanyak 200 tokoh telah menerima gelar pahlawan nasional Indonesia.
Untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, terdapat kriteria atau syarat umum dan khusus, yang harus dipenuhi.
Berikut kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai pahlawan nasional.
Baca juga: Buya Hamka, Pahlawan Nasional dan Penulis Novel Terlaris
Berikut syarat-syarat umum untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 25.
Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November
Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 26 untuk gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.