Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Kriteria Menjadi Pahlawan Nasional?

Kompas.com - 09/11/2022, 15:45 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Pengangkatan pahlawan nasional merupakan hak presiden, seperti diatur dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 15).

Sedangkan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, pengertian Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Hingga November 2022, sebanyak 200 tokoh telah menerima gelar pahlawan nasional Indonesia.

Untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, terdapat kriteria atau syarat umum dan khusus, yang harus dipenuhi.

Berikut kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai pahlawan nasional.

Baca juga: Buya Hamka, Pahlawan Nasional dan Penulis Novel Terlaris


Syarat umum

Berikut syarat-syarat umum untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 25.

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun

Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November

Syarat khusus

Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 26 untuk gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com