Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Sistem Sewa Tanah

Kompas.com - 04/11/2022, 17:40 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sistem sewa tanah atau land rent system adalah kebijakan yang diberlakukan pada masa pendudukan Inggris di Indonesia.

Tokoh yang menerapkan kebijakan sistem sewa tanah di Indonesia adalah Thomas Stamford Raffles yang memerintah sejak 1811-1816.

Tujuan diberlakukannya sistem sewa tanah adalah mengambil keuntungan dari Indonesia.

Akan tetapi, pada akhirnya sistem sewa tanah dihapuskan pada 1830.

Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya

Penghapusan sistem sewa tanah

Thomas Stamford Raffles mencetus kebijakan sistem sewa tanah di Indonesia karena dia menganggap bahwa pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.

Oleh sebab itu, menurut dia, sudah seharusnya jika penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolah.

Raffles membuat beberapa ketentuan mengenai sistem sewa tanah, sebagai berikut:

  • Petani wajib menyewa tanah meskipun dia adalah pemiliknya.
  • Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah.
  • Pembayaran sewa tanah dibayar dengan uang tunai.
  • Penduduk yang tidak mempunyai tanah dikenai pajak kepala.

Seharusnya, pajak yang dipungut pada sistem sewa tanah ini diambil perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, pajak dipungut per desa.

Jumlah pungutannya juga disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

Hasil sawah kelas satu dibebani pajak sebesar 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen.

Sementara itu, untuk kebun kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen.

Beban pajak tersebut termasuk besar sehingga sangat memberatkan rakyat pribumi.

Baca juga: Perbedaan Land Rent System dengan Cultuurstelsel

Maka dari itu, terjadi berbagai kendala yang menyebabkan pemerintah Inggris tidak mendapat keuntungan, sedangkan rakyat pribumi menderita.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan sistem sewa tanah, sebagai berikut:

  1. Sulit mengubah budaya dan kebiasaan petani
  2. Pemerintah kurang mengawasi
  3. Peran kepala desa dan bupati lebih kuat dibanding asisten residen yang berasal dari orang-orang Eropa
  4. Raffles sulit melepas kultur sebagai penjajah
  5. Kerja rodi, perbudakan, dan monopoli masih diterapkan

Pada akhirnya, sistem sewa tanah dihapuskan tahun 1830, pada masa pemerintahan Van den Bosch, seiring dengan diterapkannya sistem tanam paksa (cultuurstelsel).

 

Referensi:

  • Upgris, Rosalina Ginting. (2011). Sistem Sewa Tanah dalam Upaya Penghapusan Feodalisme di Jawa Abad XIX. Jurnal Ilmiah. Vol. 1, Nomor 1, Januari 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com