KOMPAS.com - Pemilihan umum (pemilu) merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi didengar oleh warga Indonesia.
Pemilu di Indonesia kali pertama dilaksanakan pada 29 September 1955, yang diikuti oleh lebih dari 10 partai politik.
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang dilaksanakan secara demokratis dan dijadikan pedoman untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Lalu, bagaimana sejarah pemilu di Indonesia?
Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia
Salah satu hal yang menjadi tolak ukur sebuah negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu jujur dan adil.
Dasar hukum pelaksanaan Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian, berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1953, Indonesia dibagi ke dalam 16 daerah pemilihan, yaitu:
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang dipersiapkan pada masa Kabinet Wilopo dan dilaksanakan oleh Kabinet Ali Sastroamidjojo dan Kabinet Burhanuddin Harahap.
Adapun partai politik yang ikut dalam Pemilu 1955 adalah:
Partai yang memperoleh jumlah suara terbanyak dalam Pemilu 1955 adalah PNI dengan perolehan total suara 8.434.653 dan 57 jumlah kursi dalam kabinet.
Baca juga: 6 Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
Seharusnya, pemilu kedua akan dilaksanakan tahun 1958, tetapi baru dapat berlangsung pada 1971 karena adanya masalah keamanan.
Pemilu 1971 dilangsungkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan satu ormas.
Partai politik yang ikut dalam Pemilu 1971 adalah:
Pemilu 1971 dimenangi Golkar dengan perolehan suara sebanyak 34.348.672.
Baca juga: Pemilu Tahun 1977: Peserta, Tujuan, dan Pemenang