KOMPAS.com – Nilai religius adalah sebuah nilai keagamaan atau ketuhanan yang mutlak pada keyakinan dan kepercayaan manusia.
Oleh sebab itu, nilai religius diletakkan sebagai sila pertama dalam Pancasila yang menandakan sebagai nilai tertinggi dibandingkan nilai-nilai yang lain.
Lantas, sejak kapan nilai religius dikenal oleh bangsa Indonesia?
Baca juga: Bagaimana Sistem Kepercayaan pada Masa Perundagian?
Nilai religius dikenal oleh bangsa Indonesia sejak zaman praaksara atau prasejarah.
Nilai religius merupakan salah satu budaya yang diciptakan setelah manusia mengenal sistem kepercayaan.
Budaya religius berfungsi sebagai pengingat maupun penggiring atau norma kehidupan pada masa praaksara.
Nilai religius kali pertama diyakini oleh manusia purba sejak zaman Neolithikum atau Batu Baru.
Pada zaman Neolithukum, berkembanglah kebudayaan Megalithikum yang erat kaitannya dengan eksistensi sistem kepercayaan manusia purba.
Kebudayaan Megalithikum adalah suatu tradisi dan kebudayaan manusia purba yang menghasilkan banyak batu besar untuk kebutuhan religius.
Beberapa hasil kebudayaan Megalithikum adalah menhir, dolmen, arca, waruga, sarkofagus, dan punden berundak, yang masing-masing berkaitan dengan sistem kepercayaan yang dianut oleh manusia praaksara.
Dalam menjalankan kehidupan, manusia praaskara selalu berpegang teguh untuk melakukan hal-hal baik sesuai dengan nilai spiritualitas yang mereka anut.
Nilai religius atau sistem kepercayaan pada era praaksara dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu Animisme, Dinamisme, dan Totemisme
Baca juga: Zaman Megalitikum: Peninggalan, Sejarah, Ciri, dan Kepercayaan
Animisme
Sistem kepercayaan pertama adalah animisme, yang berasal dari bahasa Latin, yakni anima yang berarti nyawa, jiwa, atau roh.
Secara garis besar, animisme adalah kepercayaan bahwa semua yang bergerak dianggap hidup serta mempunyai roh berwatak baik atau buruk.