Pengendalian perdagangan rempah-rempah di Maluku menjadi mudah karena sejak awal abad ke-17, para sultan di Ternate, Tidore, dan Bacan, bersekutu dengan VOC.
Misalnya Sultan Mandar Syah dari Ternate, yang menyepakati perjanjian dengan VOC pada 31 Januari 1652.
Dalam perjanjian itu, Ternate menerima keinginan VOC untuk melaksanakan Hak Ekstirpasi dan agar di kerajaannya tidak diperdagangkan cengkih.
Hak Ekstirpasi juga dipaksakan VOC di Kesultanan Buton di Sulawesi Tenggara pada 1667.
Hak Ekstirpasi VOC merupakan alat untuk menguasai perniagaan di Indonesia.
Pelaksanaan Hak Ekstirpasi yang membuat harga rempah-rempah tetap tinggi memberi banyak keuntungan bagi VOC.
Baca juga: Mengapa Keberadaan VOC Dianggap Sangat Istimewa?
Di sisi lain, Hak Ekstirpasi membuat petani rempah-rempah semakin menderita dan terjebak dalam kemiskinan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan Hak Ekstirpasi yang memusnahkan pohon rempah-rempah, tidak dibarengi dengan ganti rugi oleh VOC.
Selain itu, petani yang diketahui melanggar peraturan monopoli akan disiksa atau dibunuh.
Referensi: