Dengan demikian, fakta dan data sejarah menunjukkan bahwa Pancasila dirumuskan oleh Soekarno seorang diri, bukan hasil usulan Moh Yamin dan Soepomo.
Setelah sidang pertama, BPUPKI kemudian membentuk panitia delapan yang bertugas mempersiapkan perumusan dasar negara.
Pada 22 Juni 1945, panitia delapan menggelar rapat di Kantor Besar Jawa Hokokai, Lapangan Banteng, Jakarta,
Tugas panitia delapan adalah membahas rancangan pembukaan (preambule) UUD, mengelompokkan usulan anggota BPUPKI, dan membentuk panitia sembilan yang akan menyusun rumusan dasar negara.
Setelah itu, panitia sembilan yang diketuai Soekarno, mengadakan pertemuan di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, dan menghasilkan rumusan pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Dalam Piagam Jakarta termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia, yakni:
Rumusan kolektif dasar negara Indonesia yang tertuang dalam Piagam Jakarta itu kemudian kembali dibahas dalam perumusan Pancasila selama persidangan kedua BPUPKI pada 10 Juli hingga 13 Juli 1945.
Hasil sidang kedua BPUPKI adalah keputusan tentang bentuk negara republik untuk Indonesia merdeka dan rumusan terakhir draf dasar negara Pancasila.
Seorang tokoh dari Indonesia Timur, Johannes Latuharhary, menyampaikan keberatan terhadap sila pertama dalam rumusan Pancasila yang memuat kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Kalimat itu dinilai akan berakibat besar terhadap pemeluk agama lain di Indonesia yang masyarakatnya majemuk.
Keberatan yang disampaikan J. Latuharhary itu kemudian ditanggapi dengan pembentukan panitia kecil dengan diketuai Soepomo.
Panitia kecil ini kemudian menyempurnakan bahasa sila pertama Pancasila melalui sebuah "Panitia Penghalus Bahasa" yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.
Proses panjang perumusan dasar negara berakhir dengan disahkannya Pancasila dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Pancasila pun tercantum dalam Mukadimah UUD 1945 sebagai dasar negara yang sah.
Berikut ini lima sila Pancasila setelah disahkan pada 18 Agustus 1945:
Artikel ini telah tayang di kompaspedia.kompas.id dengan judul "Pancasila: Sejarah Perumusan sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Upaya Pelestarian Ideologi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.