Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Kelahiran Pancasila dan Tokoh yang Merumuskannya

Kompas.com - Diperbarui 11/08/2022, 14:29 WIB
Tri Indriawati

Penulis

Dengan demikian, fakta dan data sejarah menunjukkan bahwa Pancasila dirumuskan oleh Soekarno seorang diri, bukan hasil usulan Moh Yamin dan Soepomo.

 

Panitia Sembilan dan Lahirnya Piagam Jakarta 

Setelah sidang pertama, BPUPKI kemudian membentuk panitia delapan yang bertugas mempersiapkan perumusan dasar negara.

Pada 22 Juni 1945, panitia delapan menggelar rapat di Kantor Besar Jawa Hokokai, Lapangan Banteng, Jakarta,

Tugas panitia delapan adalah membahas rancangan pembukaan (preambule) UUD, mengelompokkan usulan anggota BPUPKI, dan membentuk panitia sembilan yang akan menyusun rumusan dasar negara.

Setelah itu, panitia sembilan yang diketuai Soekarno, mengadakan pertemuan di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, dan menghasilkan rumusan pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Dalam Piagam Jakarta termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia, yakni:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan kolektif dasar negara Indonesia yang tertuang dalam Piagam Jakarta itu kemudian kembali dibahas dalam perumusan Pancasila selama persidangan kedua BPUPKI pada 10 Juli hingga 13 Juli 1945.

Hasil sidang kedua BPUPKI adalah keputusan tentang bentuk negara republik untuk Indonesia merdeka dan rumusan terakhir draf dasar negara Pancasila.

Keberatan J Latuharhary dan perubahan sila pertama Pancasila

Seorang tokoh dari Indonesia Timur, Johannes Latuharhary, menyampaikan keberatan terhadap sila pertama dalam rumusan Pancasila yang memuat kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Kalimat itu dinilai akan berakibat besar terhadap pemeluk agama lain di Indonesia yang masyarakatnya majemuk.

Keberatan yang disampaikan J. Latuharhary itu kemudian ditanggapi dengan pembentukan panitia kecil dengan diketuai Soepomo.

Panitia kecil ini kemudian menyempurnakan bahasa sila pertama Pancasila melalui sebuah "Panitia Penghalus Bahasa" yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.

Disahkannya Pancasila

Proses panjang perumusan dasar negara berakhir dengan disahkannya Pancasila dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Pancasila pun tercantum dalam Mukadimah UUD 1945 sebagai dasar negara yang sah.

Berikut ini lima sila Pancasila setelah disahkan pada 18 Agustus 1945:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Artikel ini telah tayang di kompaspedia.kompas.id dengan judul "Pancasila: Sejarah Perumusan sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Upaya Pelestarian Ideologi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com