Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah BPUPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya

Kompas.com - Diperbarui 11/08/2022, 14:08 WIB
Tri Indriawati

Penulis

Sumber Kompas.com

Dalam penulisan sejarah masa Orde Baru, Moh Yamin disebut turut mengusulkan lima dasar negara, yakni:

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Akan tetapi, lima dasar negara yang dituliskan Moh Yamin itu bukanlah isi pidato yang dia sampaikan dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945.

Kelima dasar negara itu merupakan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin atas perintah Soekarno untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Demikian pula dengan Soepomo yang ternyata tidak mengusulkan dasar negara dalam pidatonya di Sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945.

Dalam buku-buku pelajaran sejarah ditulis bahwa Soepomo mengusulkan lima dasar negara, yakni:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Padahal dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI yang ditulis pada 1995, Soepomo dalam pidatonya,  hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik. Ia tidak pernah mengusulkan lima dasar negara.

Adapun lima dasar negara itu diambil secara acak dari pidato Soepomo semasa Orde Baru.

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa Pancasila merupakan buah pemikiran Soekarno seorang diri.

Soekarno mengungkapkan usulan lima asas dasar negara yang kemudian disebut sebagai Pancasila dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Itulah mengapa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.

Berikut ini lima asas Pancasila sebagai dasar negara usulan Soekarno:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Menurut Sukarno, kelima asas yang diusulkannya itu dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila, yaitu:

  1. Sosionasionalisme
  2. Sosiodemokrasi
  3. Ketuhanan dan Kebudayaan

Setelah itu, pada 10-17 Juli 1945, BPUPKI kemudian menggelar sidang kedua di Gedung Chuo Sangi In.

Sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara yang disetujui pada 16 Juli 1945.

Adapun isi rancangan UUD 1945 adalah:

  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan yang memuat Pancasila
  • Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal

Tersusunnya rancangan UUD pun mengakhiri tugas BPUPKI

BPUPKI kemudian dibubarkan pada 17 Agustus 1945 seiring dengan selesainya sidang kedua.

Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com