Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aung San Suu Kyi, Sosok Kontroversial yang Terancam 150 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/07/2022, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Namun, pada 2017, reputasinya sebagai pemimpin gerakan pro-demokrasi mulai goyah karena perlakuan rezimnya terhadap komunitas Muslim Rohingya.

Pada 2017, ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh karena tindakan keras militer yang dipicu oleh serangan mematikan di kantor polisi di negara bagian Rakhine.

Akibat kasus itu, Myanmar menghadapi tuntutan hukum karena diduga melakukan genosida di Pengadilan Internasional (ICJ).

Rezim Aung San Suu Kyi dituding tidak melakukan apa pun untuk menghentikan pemerkosaan, pembunuhan, dan kemungkinan genosida.

Meski Aung San Suu Kyi masih mendapat dukungan dari mayoritas warga Myanmar, sejumlah pihak menuntut agar Penghargaan Nobel Perdamaian yang dihadiahkan kepadanya dicabut.

Baca juga: Myanmar, Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Punya Iklim Subtropis

Menghadapi tuntutan 150 tahun penjara

Pada 1 Februari 2021, junta militer Myanmar kembali mengambil alih negara melalui kudeta.

Pemerintah yang dipilih secara demokratis digulingkan, kemudian menangkap Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan beberapa tokoh senior NLD.

Pihak junta menuduh pemerintah mencurangi pemilihan parlemen pada November 2020.

Pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, kemudian ditunjuk menjadi Perdana Menteri baru Myanmar.

Sejak penangkapannya, Aung San Suu Kyi kembali menjadi tahanan rumah di lokasi yang dirahasiakan di Kota Naypyidaw.

Pada 22 Juni 2022, Aung San Suu Kyi, dikabarkan dipindahkan dari tahanan rumah ke sel isolasi dan hanya meninggalkan tahanan untuk menghadiri sidang.

Baca juga: Bala Tentara Nippon, Pemerintahan Militer pada Masa Jepang

Sejak ditahan, Aung San Suu Kyi telah divonis bersalah atas tindak korupsi, hasutan terhadap militer, dan melanggar beberapa aturan lainnya.

Hingga awal Juli 2022, pengadilan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, meski semua tuduhan telah disangkal.

Tidak hanya itu, pihak junta juga mengajukan banyak dakwaan lain hingga membuat Aung San Suu Kyi terancam dijatuhi hukuman penjara lebih dari 150 tahun apabila pengadilan memutuskan dirinya bersalah.

Terlepas dari sikapnya terhadap krisis Rohingya, banyak pihak menilai bahwa dakwaan terhadap Aung San Suu Kyi mengada-ngada dan hanya sebuah manuver politik untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi kekuasaan militer.

Bahkan, delegasi khusus ASEAN untuk krisis di Myanmar telah ditugaskan mendesak pemerintahan junta agar tidak menahan Aung San Suu Kyi di dalam penjara dan berpendapat bahwa hukumannya bisa lebih ringan.

 

Referensi:

  • Miller, J.E. (2001). Who's Who in Contemporary Women's Writing. London: Routledge.
  • Reid, R. Grosberg M. (2005). Myanmar (Burma). Australia: Lonely Planet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com