KOMPAS.com - UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah undang-undang yang berisi tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum serta penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lewat UU Nomor 26 Tahun 2000, pemerintah diharapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), baik secara individual maupun masyarakat.
Lantas, bagaimana sejarah lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000?
Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000
Pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru dan periode sebelumnya masih belum memiliki aturan hukum yang jelas.
Sebutan pelanggaran HAM berat sendiri baru muncul setelah hebatnya dampak yang dirasakan masyarakat akibat perbuatan orang lain yang menyengsarakan jiwa, raga, dan martabat manusia.
Tidak sedikit juga tindak kejahatan tersebut dilakukan guna menyerang dan menghancurkan orang-orang atau sekelompok orang yang kemudian berdampak luas.
Adapun beberapa peristiwa di Indonesia yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat adalah Tragedi Trisakti, yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, dan Tragedi Semanggi.
Pada kedua tragedi tersebut, dapat dikatakan bahwa pemerintah secara tidak langsung bermaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sekelompok bagian masyarakat.
Baca juga: 4 Mahasiswa yang Gugur dalam Tragedi Trisakti
Dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, pemerintah memang sudah mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.