KOMPAS.com - Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.
Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, di antaranya:
Baca juga: 5 Kejahatan Genosida yang Pernah Terjadi di Indonesia
Menurut pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Berikut lima bentuk kejahatan genosida.
Genosida merupakan pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam kejahatan internasional.
Kejahatan genosida dianggap sebagai pelanggaran paling serius karena umumnya melibatkan masyarakat secara luas.
Baca juga: Genosida Rwanda: Penyebab, Kronologi, Penyelesaian, dan Dampak
Beberapa tindak kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia adalah sebagai berikut.
Kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity (CAH) pertama kali muncul setelah Perang Dunia II.
Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang mengarah pada pembunuhan massal dengan menyiksa tubuh orang-orang sebagai sebuah kejahatan penyerangan.
Biasanya, bentuk kejahatan ini dilakukan terhadap warga negara sendiri atau warga negara asing, dan bisa dilakukan dari pemerintah terhadap rakyat atau musuh kepada rakyat.
Kejahatan kemanusiaan termasuk dalam kejahatan internasional yang tercantum dalam aturan hukum UU Nomor 26 Tahun 2000.
Baca juga: Holocaust, Pembantaian Jutaan Yahudi oleh Hitler
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Beberapa peristiwa di Indonesia yang masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya, Tragedi Trisakti dan Peristiwa Tanjung Priok.
Baca juga: 4 Mahasiswa yang Gugur dalam Tragedi Trisakti
Kejahatan perang juga masuk dalam kejahatan internasional, karena dianggap sebagai pelanggaran HAM serius.
Kejahatan perang adalah tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih.
Untuk memutuskan seseorang atau militer sudah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip, yaitu pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
Yang termasuk dalam kejahatan perang adalah sebagai berikut.
Baca juga: Apa Itu Penjahat Perang?
Kejahatan agresi adalah perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang yang ada dalam posisi efektif untuk melakukan kontrol atas tindakan politik atau militer suatu negara.
Adapun beberapa bentuk kejahatan agresi berdasarkan catatan sejarah adalah sebagai berikut.
Referensi: