Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Internasional Berdasarkan Statuta Roma

Kompas.com - 17/05/2022, 13:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.

Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, di antaranya:

  • Kejahatan genosida
  • Kejahatan kemanusiaan
  • Kejahatan perang
  • Kejahatan agresi

Baca juga: 5 Kejahatan Genosida yang Pernah Terjadi di Indonesia

Kejahatan genosida

Menurut pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.

Berikut lima bentuk kejahatan genosida.

  • Pembunuhan anggota kelompok
  • Tindakan yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
  • Tindakan yang bersifat pakasaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam sebuah kelompok
  • Pemindahan secara paksa anak dari suatu kelompok ke kelompok lain

Genosida merupakan pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam kejahatan internasional.

Kejahatan genosida dianggap sebagai pelanggaran paling serius karena umumnya melibatkan masyarakat secara luas.

Baca juga: Genosida Rwanda: Penyebab, Kronologi, Penyelesaian, dan Dampak

Beberapa tindak kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia adalah sebagai berikut.

  • Holocaust
  • Operasi Anfal
  • Konflik Bosnia
  • Pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan
  • Genosida Rwanda

Kejahatan kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity (CAH) pertama kali muncul setelah Perang Dunia II.

Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang mengarah pada pembunuhan massal dengan menyiksa tubuh orang-orang sebagai sebuah kejahatan penyerangan.

Biasanya, bentuk kejahatan ini dilakukan terhadap warga negara sendiri atau warga negara asing, dan bisa dilakukan dari pemerintah terhadap rakyat atau musuh kepada rakyat.

Kejahatan kemanusiaan termasuk dalam kejahatan internasional yang tercantum dalam aturan hukum UU Nomor 26 Tahun 2000.

Baca juga: Holocaust, Pembantaian Jutaan Yahudi oleh Hitler

Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik
  • Penyiksaan
  • Pemerkosaan
  • Penganiayaan
  • Menghilangkan orang secara paksa
  • Kejahatan apartheid

Beberapa peristiwa di Indonesia yang masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya, Tragedi Trisakti dan Peristiwa Tanjung Priok.

Baca juga: 4 Mahasiswa yang Gugur dalam Tragedi Trisakti

Kejahatan perang

Kejahatan perang juga masuk dalam kejahatan internasional, karena dianggap sebagai pelanggaran HAM serius.

Kejahatan perang adalah tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih.

Untuk memutuskan seseorang atau militer sudah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip, yaitu pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Yang termasuk dalam kejahatan perang adalah sebagai berikut.

  • Pembunuhan disengaja
  • Penyiksaan tidak manusiawi
  • Sengaja menyebabkan penderitaan besar
  • Merekrut anak-anak di bawha usia 16 tahun dalam angkatan bersenjata
  • Menggunakan racun
  • Deportasi

Baca juga: Apa Itu Penjahat Perang?

Kejahatan agresi

Kejahatan agresi adalah perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang yang ada dalam posisi efektif untuk melakukan kontrol atas tindakan politik atau militer suatu negara.

Adapun beberapa bentuk kejahatan agresi berdasarkan catatan sejarah adalah sebagai berikut.

  • Menyatakan perang terhadap negara lain
  • Melakukan invasi
  • Menyerang lewat darat, udara, dan laut
  • Melakukan blokade laut di pantai
  • Memberi bantuan terhadap sekelompok orang bersenjata

 

Referensi:

  • Gultom, Binsar. (2010). Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com