Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?

Kompas.com - 23/04/2022, 13:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus patuh pada UUD 1945.

Sejak Indonesia merdeka, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 terus berlangsung.

Namun, ada bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah atau diganti, yaitu bagian pembukaan.

Lantas, mengapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah?

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Berisikan tujuan bernegara

UUD 1945 sudah berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1949 dan sudah diamendemen sebanyak empat kali, sejak 1999 hingga 2002.

Tujuan amendemen adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang berlaku di dalamnya dan membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, guna menyempurnakan UUD 1945.

Meskipun UUD 1945 sudah diamendemen sebanyak empat kali, bagian pembukaannya tidak mengalami perubahan.

Bahkan, pembukaan UUD 1945 juga tidak diperkenankan untuk diubah atau diganti.

Alasan bangsa Indonesia bertekad atau komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah karena di dalam pembukaan terkandung staatsidee atau citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia

Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diganggu gugat karena mengandung dasar dan tujuan negara Indonesia.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sedangkan tujuannya agar tercipta negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.

Apabila pembukaan UUD 1945 diubah, maka dianggap sama dengan mengubah dasar dan tujuan negara Indonesia.

Selain itu, pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme dan fasisme.

Baca juga: Negara-negara Pelopor Imperialisme Modern

Pembukaan UUD 1945 dirumuskan ke dalam empat alinea yang masing-masing alineanya mengandung arti dan makna yang mendalam, sebagai berikut.

  • Alinea I: mengandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan
  • Alinea II: mengandung cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
  • Alinea III: mengandung petunjuk atau tekad pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia
  • Alinea IV: mengandung tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, serta bentuk susunan negara dan dasar negara Pancasila

Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah. Bagian UUD 1945 yang bisa diubah hanyalah bagian tubuh dari konstitusi itu sendiri, seperti pasal dan ayat-ayatnya.

 

Referensi:

  • Sekretariat Jenderal MPR RI. (2007). Bayang Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat MPR RI.
  • Pambudi, Wahyu. (2018). Sakralisasi Pembukaan UUD 1945Jurnal Pendidikan dan Sejarah. Vol. 4. No. 1 Maret 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com