KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.
UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus patuh pada UUD 1945.
Sejak Indonesia merdeka, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 terus berlangsung.
Namun, ada bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah atau diganti, yaitu bagian pembukaan.
Lantas, mengapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah?
Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
UUD 1945 sudah berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1949 dan sudah diamendemen sebanyak empat kali, sejak 1999 hingga 2002.
Tujuan amendemen adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang berlaku di dalamnya dan membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, guna menyempurnakan UUD 1945.
Meskipun UUD 1945 sudah diamendemen sebanyak empat kali, bagian pembukaannya tidak mengalami perubahan.
Bahkan, pembukaan UUD 1945 juga tidak diperkenankan untuk diubah atau diganti.
Alasan bangsa Indonesia bertekad atau komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah karena di dalam pembukaan terkandung staatsidee atau citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diganggu gugat karena mengandung dasar dan tujuan negara Indonesia.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sedangkan tujuannya agar tercipta negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Apabila pembukaan UUD 1945 diubah, maka dianggap sama dengan mengubah dasar dan tujuan negara Indonesia.
Selain itu, pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme dan fasisme.
Baca juga: Negara-negara Pelopor Imperialisme Modern
Pembukaan UUD 1945 dirumuskan ke dalam empat alinea yang masing-masing alineanya mengandung arti dan makna yang mendalam, sebagai berikut.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah. Bagian UUD 1945 yang bisa diubah hanyalah bagian tubuh dari konstitusi itu sendiri, seperti pasal dan ayat-ayatnya.
Referensi: