Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Terbentuknya DPR RI

Kompas.com - 23/12/2021, 08:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertugas mewakili suara rakyat.

DPR mengemban tugas dan fungsi yang diatur dalam UUD tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.

Pada masa penjajahan Belanda, lembaga parlemen semacam DPR dinamakan Volksraad yang dibentuk pada 1918 oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum.

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada 1942, Volksraad tidak diakui. Baru setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dibentuk lembaga parlemen untuk mengisi pemerintahan.

Berikut ini sejarah terbentuknya DPR RI.

Baca juga: Daftar Kabinet di Indonesia (1945-Sekarang)

Dibentuknya KNIP

Di awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara untuk mengisi pemerintahan belum dibentuk semuanya.

Berdasarkan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang menjadi cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

KNIP diresmikan oleh presiden pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.

Tanggal peresmian KNIP ini yang kemudian dijadikan sebagai Hari Lahir DPR RI.

KNIP beranggotakan sekitar 137 orang, yang terdiri atas para pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah.

Dalam sidang pertamanya, Mr. Kasman Singodimedjo ditetapkan sebagai ketua KNIP dengan dibantu tiga wakilnya, yaitu Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Adam Malik, dan Mr. J. Latuharhary.

KNIP dilantik dan mulai bertugas sejak 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950.

Baca juga: Kabinet Indonesia Masa Demokrasi Liberal

DPR dan Senat RIS

Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), badan legislatif terbagi menjadi dua majelis, yaitu Senat (beranggotakan 32 orang) dan DPR (beranggotakan 146 orang).

Hak yang dimiliki DPR adalah hak budget, inisiatif, dan amendemen, serta wewenang untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama pemerintah.

DPR juga memiliki hak bertanya, hak interpelasi dan hak angket, namun tidak memiliki hak untuk menjatuhkan kabinet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com