KOMPAS.com - Oey Tjong Hauw adalah ketua Partai Chung Hwa Hui (CHH), partai peranakan Tionghoa di Indonesia yang dibentuk tahun 1927.
Tidak hanya di Partai CHH, Oey Tjong Hauw juga berperan dalam bidang politik lainnya, seperti menjadi anggota BPUPKI.
Ia bergabung dalam BPUPKI tahun 1945.
Sewaktu di BPUPKI, Oey Tjung Hauw mengatakan bahwa masyarakat Tionghoa harus dinyatakan sebagai orang Tiongkok meskipun tinggal di Indonesia.
Baca juga: Aktivitas Ekonomi Masyarakat Tionghoa di Surakarta Awal Abad 20
Oey Tjong Hauw merupakan putra dari Oei Tjie Sien, seorang pendiri perusahaan perdagangan multinasional bernama Kian Gwan.
Kian Gwan kemudian dipegang oleh Oey Tjong Hauw pasca-kematian sang ayah tahun 1924.
Setelah memegang Kian Gwan, Oey Tjong Hauw mendirikan cabang-cabang lainnya di Kalkuta (1925), Mumbai (1926), Karachi (1926), Shanghai, Amoy, dan Hongkong (1929).
Usaha yang dikelola oleh Oey Tjong Hauw ialah perdagangan gula, wol, wijen, kopra, kopi, karet, cengkeh, dan ekspor jagung ke Jepang.
Setelah itu, tahun 1927, Oey Tjong Hauw memutuskan untuk mulai berkiprah di dunia politik dengan mendirikan Partai Chung Hwa Hui (CHH) di Semarang.
Lewat Partai CHH, Oey Tjong Hauw mengampanyekan kesetaraan hukum antara etnis Tionghoa dan orang Eropa.
Baca juga: Latar Belakang Jepang Membentuk BPUPKI
Oey Tjong Hauw menjalankan Partai CHH hingga tahun sejak 1927-1942.
Karena keaktifannya dalam partai politik, Oey Tjong Hauw pun dipilih sebagai anggota BPUPKI tahun 1945 sebagai salah satu perwakilan dari golongan peranakan, Tionghoa.
Selama di BPUPKI, Oey Tjong Hauw cukup berperan.
Ia turut menyuarakan bahwa seluruh masyarakat Tionghoa harus dinyatakan sebagai orang Tiongkok meskipun tetap tinggal di Indonesia.
Referensi: