Kemudian, berdasarkan Keppres No. 39/1978 tanggal 5 November 1978 Bulog memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum, dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen.
Baca juga: Program Ekonomi masa Orde Baru
Era Reformasi
Pada era Reformasi, beberapa lembaga pemerintah mengalami revitalisasi serta reformasi, termasuk Bulog.
Melalui Keppres RI No. 45 Tahun 1997, tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditas beras dan gula pasir.
Kemudian, melalui Keppres RI No. 19 Tahun 1998, peran Bulog semakin dipersempit lagi, hanya mengelola komoditas beras saja.
Kembali berubah, sesuai Keppres No. 29 Tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000, Bulog baru dengan fungsi utama manajemen logistik ini diharapkan dapat lebih berhasil dalam mengelola persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras serta usaha jasa logistik.
Pada akhirnya, pada Rakortas Kabinet tanggal 13 Januari 2003, Presiden Megawati memutuskan menyetujui penetapan pendirian Perum Bulog tanggal 20 Januari 2003.
Sesuai dengan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND Pasal 40, Bulog bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan Megawati Soekarnoputri
Fungsi dari Bulog adalah:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
Wewenang Bulog
Kewenangan Bulog adalah:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
- Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi beras
Referensi:
- Abdulgani, Knapp, Retnowati. (2007). Soeharto: The Life and Legacy of Indonesia's Second Presideng: An Authorized Biography. Singapore: Marshall Cavendish Editions.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.