Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Berdirinya Bulog

Kompas.com - 27/09/2021, 16:52 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau yang disingkat Bulog dibentuk tanggal 10 Mei 1967. 

Bulog adalah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi bidang tata niaga beras, dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967.

Kemudian, sejak 2003, status Bulog sudah berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Sejarah Bulog 

Pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 

Cikal bakal terbentuknya Bulog adalah berdirinya Voedings Middelen Fonds (VMF) pada zaman penjajahan Belanda.

VMF bertugas untuk membeli, menjual, dan menyediakan bahan makanan. 

Kemudian, pada masa penjajahan Jepang, VMF dibekukan dan muncul lembaga baru bernama Nanyo Kohatsu Kaisha, disingkat Nanko.

Seiring berjalannya waktu, lembaga ini kerap beralih nama, sampai pada 1964, berdasarkan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 1964, dibentuk Dewan Bahan Makanan (DBM).

Sejalan dengan itu, dibentuk Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP).

Tujuan BPUP adalah:

  • Mengurus bahan pangan
  • Mengurus pengangkutan dan pengolahannya
  • Menyimpan dan menyalurkannya menurut ketentuan dari Dewan Bahan Makanan (DBM)

Baca juga: Ketahanan Pangan: Definisi dan Strategi Pemerintah untuk Mewujudkannya

Orde Baru

Memasuki era Orde Baru, penanganan pengendalian operasional bahan pokok kebutuhan hidup dilaksanakan oleh Komando Logistik Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 87 Tahun 1966. 

Namun, pada 10 Mei 1967, lembaga ini dibubarkan dan kemudian dibentuklah Badan Urusan Logistik (Bulog). 

Bulog didirikan berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. 

Tujuan berdirinya Bulog adalah sebagai lembaga stabilisasi harga pangan untuk menunjang keberhasilan Orde Baru dalam mencapai swasembada beras.

Menjelang Repelita I (1 April 1969), struktur Bulog diubah dengan Keppres RI No.11/1969 tanggal 22 Januari 1969, sesuai dengan misi barunya.

Misi barunya berubah dari penunjang peningkatan produksi pangan menjadi buffer stock holder dan distribusi untuk golongan anggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com