Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa Talangsari 1989

Kompas.com - 20/09/2021, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peristiwa Talangsari adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur.

Tragedi ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru yang termanifestasi dalam UU No. 3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya.

Menurut tim pemantauan Komnas HAM, Peristiwa Talangsari telah menelan 130 korban terbunuh, 77 orang dipindah secara paksa, 53 orang haknya dirampas, dan 46 lainnya disiksa.

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Latar Belakang Talangsari

Tragedi Talangsari 1989 berawal dari menguatnya doktrin pemerintah Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.

Prinsip yang diterapkan Soeharto dalam asas ini disebut dengan Eka Prasetya Panca Karsa dengan pedoman program bernama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).

Program P-4 ini banyak menyasar kelompok Islamis yang saat itu bersikap kritis terhadap pemerintah Orde Baru.

Akibatnya, aturan ini membuat sekelompok orang di Lampung melakukan pemberontakan yang dipimpin oleh Warsidi.

Baca juga: Kerusuhan Lampung 2012: Latar Belakang, Kronologi, dan Dampak

Kronologi Talangsari

Di Talangsari, Warsidi dijadikan imam oleh kawan-kawannya.

Anggota dari kelompok Warsidi ini hanya berjumlah di bawah sepuluh orang.

Lalu, tanggal 1 Februari 1989, Kepala Dukuh Karangsari mengirimkan surat untuk Komandan Koramil Way Jepara, Kapten Soetiman.

Ia menyampaikan bahwa di dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan.

Yang dimaksud oleh Kepala Dukuh adalah Warsidi dan kelompoknya, yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, di Lampung Tengah.

Oleh sebab itu, tanggal 6 Februari 1989, melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) dipimpin oleh Kapten Soetiman, Warsidi dan pengikutnya dimintai keterangan.

Rombongan dari Kantor Camat Way Jepara berangkat menuju kompleks kediaman Anwar, salah satu pengikut Warsidi.

Rombongan yang berangkat berjumlah sekitar 20 orang, dipimpin oleh Kepala Staf Kodim Lampung Tengah May Sinaga, termasuk kapten Soetiman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com