Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mohammad Roem: Peran, Kiprah, dan Penangkapan

Kompas.com - 04/08/2021, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Ia juga menjadi delegasi Indonesia pada Perjanjian Renville pada 1948. Dua perjanjian tersebut menjadi upaya Indonesia untuk membebaskan diri dari Belanda.

Pada 1 Desember 1948, Belanda tidak lagi terikat dengan perjanjian Renville. 

Buntutnya, pada 19 Desember, Belanda kembali menyerang Ibu Kota Indonesia di Yogyakarta. Serangan ini disebut Agresi Militer Belanda II.

Kala itu, Belanda juga menangkap dan menawan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta. Langkah Belanda ini lantas dikecam dunia. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 4 Januari 1949 memerintahkan Belanda dan Indonesia untuk berhenti melancarkan operasi militernya.

United Nations Commission for Indonesia (UNCI) kemudian membawa perwakilan kedua negara ke meja perundingan pada 17 April 1949. 

Delegasi Indonesia diketuai oleh Mohammad Roem, sementara Belanda diwakili Herman van Roijen (Royen). 

Setelah keduanya bertemu, terbentuklah Perjanjian Roem-Royen. 

Soekarno dan Hatta dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta pada 6 Juli 1949. 

Setelah itu, kiprah Roem berlanjut sebagai pejabat negara.

Pada 6 September 1950, Mohammad Roem menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia sampai 27 April 1951 dalam Kabinet Natsir. 

Lalu, sewaktu Kabinet Ali Sastroamidjojo II berjalan, ia menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Indonesia.

Baca juga: Syamun: Asal Usul, Peran, dan Perjuangan

Penangkapan

Pada 1960, Roem merupakan seorang tokoh senior di Partai Masyumi. 

Kala itu, Presiden Soekarno menganggap Roem mendukung pemberontakan PRRI.

Pada 1962, Roem ditangkap dan dipenjarakan tanpa pengadilan di Madiun. 

Roem kemudian dibebaskan oleh Jaksa Agung Sugi Aito pada Mei 1966. 

Setelah banyak bersumbangsih terhadap Indonesia, Roem meninggal dunia pada 24 September 1983 akibat gangguan paru-paru. 

Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak. 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com