KOMPAS.com - Gatot Mangkoepradja adalah politisi dan aktivis asal Sumedang, Jawa Barat.
Gatot memulai perjuangannya pada 1927 dengan bergabung dalam Perhimpunan Indonesia di Belanda.
Ia juga diberi wewenang oleh pihak Jepang untuk menjalankan gerakan 3 A, yaitu Nippon Pelindung Asia, Nippon Cahaya Asia, dan Nippon Pemimpin Asia.
Baca juga: Raden Pandji Soeroso: Masa Muda, Peran, dan Kiprah
Gatot Mangkoepradja lahir di Sumedang, Jawa Barat, 25 Desember 1898.
Ayahnya bernama dr. Saleh Mangkoepraja adalah dokter pertama yang berasal dari Sumedang.
Gatot sendiri memulai karirnya di dunia politik dengan bergabung dalam Perhimpunan Indonesia.
Kemudian, pada 4 Juli 1927, Partai Nasional Indonesia (PNI) baru saja berdiri di Bandung, Gatot lantas segera menggabungkan diri ke dalam partai tersebut.
Baca juga: Nuku Muhammad Amiruddin: Masa Muda, Perjuangan, dan Pertempuran
Karena telalu menjunjung tinggi konsep revolusi Indonesia, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perintah untuk menangkap Gatot dan pemimpin lainnya.
Gatot pun ditangkap pada 29 Desember 1929 di Yogyakarta bersama dengan Soekarno.
Mereka kemudian di bawa ke Bandung dan dijebloskan ke dalam penjara Banceuy.
Tidak berhenti di situ, permasalahan lain yang terjadi pada Gatot masih berlanjut.
Pada 18 Agustus 1930, Gatot dihadapkan ke Landraad Bandung bersama dengan Soekarno, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata.
Mereka dijatuhi hukuman atas tuduhan pasal 169 bis dan 153 bis Wetboek van Strafrecht atau KUHP zaman kolonial.
Perisitiwa ini dikenal dengan sebutan Indonesia Menggugat.
Indonesia Menggugat adalah pidato pembelaan yang dibacakan oleh Soekarno pada persidangan di Landraad, Bandung, 1930.