Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ranggong Daeng Romo: Peran, Perjuangan, dan Akhir Hidup

Kompas.com - 21/06/2021, 19:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ranggong Daeng Romo adalah Pahlawan Nasional Indonesia asal Sulawesi Selatan. 

Semasa perjuangannya, ia turut mengobarkan semangat perjuangan untuk menentang Belanda. 

Pada 5 Desember 1945, ia diangkat menjadi Komandan Barisan Gerakan Pemuda. 

Baca juga: Jatuhnya Kabinet Wilopo

Kehidupan

Ranggong Daeng Romo lahir di Sulawesi Selatan pada 1915. 

Sewaktu kecil, Romo menempuh pendidikannya di HIS dan Taman Siswa di Makassar. 

Sebelumnya, ia juga sudah menimba ilmu agama di salah satu pesantren di Cikoang.

Selesai sekolah, Romo bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan pembelian padi milik pemerintah militer Jepang ketika mereka menguasai Sulawesi. 

Baca juga: Perang Indochina I, II, dan III

Perjuangan

Setelah kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, Romo mendirikan organisasi perjuangan bernama Gerakan Muda Bajeng (GMB). 

Sebelumnya, ia telah bergabung dengan barisan pemuda Seinendan dan diangkat menjadi pemimpin Seinendan di Bontokandatto. 

Dalam GMB, Romo diangkat menjadi komandan barisan pertahanan untuk wilayah Moncokomba dan merangkap sebagai Kepala Wilayah Ko'Mara. 

Pada 2 April 1946, nama GMB diubah menjadi Laskar Lipan Bajeng. 

Tujuan dari Laskar Lipan Bajeng adalah untuk menegakkan, membela, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. 

Di Laskar Lipan Bajeng ini Romo diangkat menjadi pemimpin. 

Pada 21 Februari 1946, Romo memimpin perang untuk pertama kalinya dengan kekuatan kurang lebih seratus pasukan menyerang pertahanan Belanda.

Serangan ini dilakukan di sebelah Selatan Makassar. 

Baca juga: Negara Pasundan (RIS)

Akhir Hidup

Dalam pertempuran tersebut, banyak tokoh Lapris yang meninggal dalam perang, salah satunya adalah Ranggong Daeng Romo. 

Ia terbunuh pada 27 Februari 1947. Jenazahnya disemayamkan di Bangkala. 

Untuk menghargai jasa-jasanya, ia dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 109/TK/2001. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com